You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Rekrut 1.652 PPSU dengan Syarat Bisa Baca Tulis
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lowongan pekerjaan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.

"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian."

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta. Untuk menjjadi PPSU, syaratnya cukup bisa membaca dan menulis serta memilki KTP DKI.

Dijelaskan Rano, kebijakan soal persyaratan PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.

Wagub Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis Balkoters

"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur -nya dan segera dimulai," ujar Rano, Rabu (9/4).

Dengan terbitnya aturan baru itu, menurut Rano, secara otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Proses penerimaan itu akan dilakukan melalui kelurahan. Nantinya, jumlah penerimaan PPSU setiap kelurahan disesuaikan jumlah kebutuhan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24271 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri